CS Diduga Bobol RS Unram, Bed Pasien Dan Rekam Medis Digondol

banner 468x60

MATARAM, SAPUNEWS – seorang pria berinisial ATLP (30), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya ATLP yang bekerja sebagai cleaning servis di Rumah Sakit (RS) Universitas Mataram (Unram) tersebut ditangkap karena diduga menggondol ranjang pasien dan rekam medis.

banner 336x280

ATLP ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di kediamannya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 10 dan 25 Agustus 2025 kemaren.

Baca Juga:  Polresta Mataram Siap Membantu Tugas Penanggulangan Bencana

“Dari dua kali kejadian itu, pihak rumah sakit kehilangan 9 unit bed pasien dan 25 ikat dokumen rekam medis, di mana setiap ikat berisi 40 hingga 50 lembar,”ucapnya Rabu (8/10/2025).

Menurutnya atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan kemudian langsung melaporkannya ke Polresta Mataram.

Baca Juga:  Dimediasi Polsek Mataram, Kasus Pengeroyokan di Jalan Bung Karno Berakhir Secara Kekeluargaan

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga analisis rekaman CCTV.

Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya menangkap ATLP.

“Terduga ini merupakan karyawan kontrak di RS tersebut yang bekerja di bagian cleaning service. Ia memanfaatkan situasi sepi di malam hari untuk membawa kabur barang-barang rumah sakit,” paparnya.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-74, Bid Humas Polda NTB Gelar Donor Darah

Namun, hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa ATLP tidak beraksi sendirian, melainkan diduga bekerjasama dengan seorang sopir ambulans dan kini masih buron.

“Rekannya ini ikut membantu membawa dan memindahkan barang curian tersebut. Saat ini kami sedang memburu keberadaannya,” ujarnya.

Terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

banner 336x280