Pemilik Percetakan Ditangkap Polisi, Diduga Pemalsu Stiker VIP MotoGP Mandalika 2025

banner 468x60

MATARAM, SAPUNEWS– Seorang pria berinisial MSU (34), asal Jawa yang berdomisili di Lombok Tengah, NTB terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya pemilik percetakan ditangkap oleh Polresta Mataram karena diduga memalsukan puluhan stiker kendaraan VIP “Indonesia GP 2025” atau Car Pass VIP Indonesia GP 2025 yang digelar di Mandalika sirkuit, Lombok, NTB, pada (3-6/10/2025) kemaren.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram Ipda Imamul Ahyar SH., membenarkan atas penangkapan tersebut.,“Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi usahanya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memproduksi stiker palsu tersebut atas pesanan dua orang berinisial N dan A,” ucapnya Selasa (7/10/2025).

Menurutnya bahwa MSU diamankan pada Senin (6/10/2025) di wilayah Dasan Cermen, Cakranegara, tempatnya menjalankan usaha percetakan. ,”Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan resmi dari Tim Organising Committee Indonesia GP 2025 (ITDC–MGPA) yang masuk ke Polresta Mataram pada 3 Oktober 2025, tepat saat hari pertama penyelenggaraan MotoGP berlangsung di Mandalika, “ujarnya.

Menurut keterangan pelaku,bahwa N dan A masing-masing memesan 50 lembar stiker VIP untuk kendaraan mereka, dengan bayaran Rp 50 ribu per lembar, kemudian MSU mencetak sendiri seluruh stiker palsu itu menggunakan peralatan percetakan di tempatnya.

“Yang lebih mengejutkan, terduga mengaku sudah dua kali musim MotoGP berturut-turut membuat stiker palsu serupa, dan pemesannya masih orang yang sama,” tambahnya.

Akibat aksi pemalsuan tersebut, pihak penyelenggara mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1 milyar lebih karena stiker palsu itu berpotensi disalahgunakan untuk mengakses area eksklusif di sekitar sirkuit.Adapun barang bukti berupa puluhan lembar stiker kendaraan VIP palsu bertuliskan “Indonesia GP 2025” turut diamankan dari lokasi percetakan.

Sementara MSU kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.,”Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri peran para pemesan,”tegasnya

Terduga dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat berharga, dengan ancaman hukuman pidana. ***

banner 336x280