LOMBOK BARAT,SAPUNEWS.COM– Seorang pria berimisial,LR, (46) warga Desa Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya LR diamankan karena diduga membawa kabur motor yang ditaksir senilai Rp 15,3 juta.
Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra, membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Praya, Lombok Tengah,tanpa perlawanan, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 14.00 wita, ” ucapnya.
Bersama pelaku juga ikut diamankan barang bukti motor Honda Scoopy,dan kini berada di Mapolsek Gunungsari.
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Abdurrahman (26), warga Dusun Bundandak, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.,
“Korban sebelumnya memposting motor Scoopy miliknya di media sosial dengan maksud dijual. Tak lama, postingan itu direspons oleh pelaku yang mengaku bernama “Dodi”.ungkapnya.
Lalu lanjutnya, keduanya sepakat bertemu di warung makan di yang berada Desa Bengkel, Lombok Barat. Setelah melihat dan mencoba motor, berpura-pura cocok dan disepakati harga Rp.15,3 juta.
Kemudian pelaku mengajak korban ke Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, dengan alasan mengambil uang pembayaran.
“Sesampainya di lokasi, korban dipertemukan dengan laki-laki lain yang juga sempat memeriksa motor milik korban. Nah, saat korban sedang ngobrol dengan laki-laki satunya itulah, pelaku diam-diam membawa motir korban bersama surat-surat kendaraan,” paparnya.
Korban tidak menaruh curiga karena ada satu orang lain di tempat itu yang juga memeriksa motor.
Namun lanjutnya, setelah ditunggu lama tidak kembali, korban berupaya untuk menghubungi pelaku namun gagal karena nomor teleponnya sudah tidak aktif, setelah itu langsung melapor ke Polsek Gunungsari.
Setelah melakukan penyelidikan,alhasil identitas pelaku berhasil diketahui dan tim melakukan pengejaran hingga ke Lombok Tengah.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji polsek Gunungsari, atas aksinya dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



















