Mataram,Sapunews.com- Puluhan wartawan yang tergabung dalam koalisi wartawan di NTB gelar aksi solidaritas bela tempo.
Aksi solidaritas yang dilakukan oleh wartawan dari berbagai media yang ada di NTB, televisi, cetak, onlone dan radio tersebut digelar di depan kantor Gubernur NTB, Selasa (11/11/2025) pagi.
Tidak hanya wartawan aksi tersebut juga diikuti oleh sejumlah organisasi wartawan yang ada di NTB mulai AMSI, IJTI, AJi.
Dalam aksi ini, wartawan tidak hanya melakukan orasi namun juga membawa spanduk dan pamplet yang berisikan sejumlah tuntutan mulai dari gugat RP 200 milyar= bangkrutkan media – brendel gaya baru.
Sementara itu dalam orator dari perwakilan AMSI NTB, Bram, aksi yang kita gelat saat ini menyampailan pesan terkait persoalan pers. dimana tempo digugat.
, ” ini presiden buruk bagi kita, gugat media merupakan bentuk pembredelan dan presiden butuk bagi demokrasi kita, “ucapnya.
Karena itu lanjutnya maka hal tersebut harus di lawan. Maka perlu diingat bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi dan harus menjaga pers oleh semua kalangan.
,”Kami di NTB bahwa yang dilakukan dengan menggugat media itu merupakan presiden buruk bagi media,”ungkapnya.
Selain itu tambahnya bahwa jika nanti gugatan yang dilayangkan terhadap Tempo dan menang di pengadilan maka media media akan takut menyuarakan kebenaran.
Sementara itu dalam orasi yang disampaikan oleh kontributor Tempo, Ahyar,menyampaikam terimah kasih kepada rekan rekan wartawan yang melakukan aksi solidaritas.
Menurutnya bahwa tempo sudah tiga kali mengalami pembredelan dan gugatan yang dihadapi saat ini merupakan bentuk pembredelan
,”Membunuh satu pers akan tumbuh dan muncul seribu, “terangnya.
Selain itu, Ahyar juga menyampaikan rasa kekwatirannya dimana jika kasus ini dibiarkan maka akan muncul lagi kasus baru dan jika didiamkan maka akan ditindas oleh oligarki.
,” Jika ada niat membredel itu suatu bentuk ketakutan, “tegasnya.
Ahyar juga menyayangkan karena dalam kasus ini dewan pres telah turan tangan dengan melakukan mediasi dan judul sudah di rubah, jadi dipertanyakan apa motif dengan melayangkan gugatan













