Diduga Nilai (Appraisal) Agunan Rendah, Kreditur Akan Layangkan PMH Ke Bank di Mataram

banner 468x60

MATARAM, SAPUNEWS- Seorang kreditur salah satu bank BUMN di Kota Mataram, NTB berencana  melayangkan gugatan karena  diduga merasa  dirugikan  terkait nilai (appraisal) agunan yang telah dieksekusi (lelang) oleh pihak bank tersebut.

Hal ini karena  diduga nilai appraisal agunan berupa tanah beserta bangunan dianggap sangat rendah.

banner 336x280

Melalui kuasa hukumnya,kreditur Baiq Dian Andriani, Suhartono SE., SH menerangkan bahwa tanah seluas 1.000 meter persegi dan bangunan berupa bungalow dibawah harga yang pantas dan wajar.

“Harga ini tidak wajar, yang mana saat pengajuan kredit, agunan ini dinilai oleh Bank  itu Rp  2,5 milyar ditahun 2019 dengan kondisi setengah rusak saat gempa, tapi pada saat dilelang hanya bernilai Rp 1,9 padahal sudah ditata sedemikian rupa,” ungkapnya

Baca Juga:  Sambut Nataru 2026, Indosat Optimalkan Kapasitas di 7800 BTS

Atas dasar tersebut, kreditur menempuh jalur hukum dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam menentukan apprasial aset yang menjadi agunan pinjaman di Bank BUMN

“Kami menduga ada persekongkolan dalam menetukan apprasial agunan kami,” tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa, kliennya mengalami banyak kerugian atas kasus ini, pinjaman yang diniatkan untuk mengembangkan usaha dan membantu bangkitnya usaha pasca gempa justru menjadi petaka.

“Pinjaman ini berupa kredit UMKM, harusnya membantu pengembangan usaha dan pemulihan pasca gempa, tapi malah mematikan usaha,” terangnya.

Hal ini dilakukan juga dengan niat agar tidak ada para pelaku UMKM lainnya yang akan mengalami kerugian seperti Baiq Dian ini.

Baca Juga:  Pemkot Mataram Gandeng Distributor, Jaga Stabilitas Harga Bapok Jelang Nataru

Hartono menceritakan kronologi singkatnya berawal dari pengajuan pinjaman pada tahun 2016 senilai Rp 1,5 milyar dengan agunan tanah dan bangunan dengan nilai appraisal Rp 2,5 milyar.

Pihak kreditur telah melaksanakan kewajiban dengan iktikad baik dengan total cicilan 1 milyar lebih hingga tahun 2023 walaupun sempat dilanda gempa dan covid-19.

Namun, pada 9 november 2023 secara tiba-tiba terbit surat pelaksanaan eksekusi yang mana pihak kreditur masih beriktikad baik melaksanakan kewajibannya.

Kemudian pada 10 oktober 2023 dilakukan lelang oleh pihak Bank dengan nilai apprasial 1,9 milyar terhadap tanah dan bangunan tersebut.

“Atas dasar-dasar inilah kami menduga adanya persekongkolan dalam menentukan nilai aset kami, bagaimana mungkin aset yang awalnya 2,5 milyar dalam kondisi seadanya, menjadi 1,9 milyar dengan kondisi yang sudah bagus,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ribuan Investor Baru Tercipta dari Program  RTCMSE 2025 dan Guruku Investor Saham di NTB

Hal senada diungkapkan oleh  pengacaranya lainnya, Anriyadi Iktamalah, SH., MH, ini perbuatan zholim Bank BUMN kepada kreditur yang ingin mengembangkan usaha malah dibuat buntung dengan cara mematikan usaha kreditur,.

,”Nampak sekali ini ada indikasi PMHnya, dugaan kami adalah terjadi kongkalikong yang terstruktur agar tampak sah dan lumrah antara pihak bank dan buyer lelang untuk menguasai asset kreditur, begitu yang terjadi dan kami masih mendalami bahwa ada indikasi PMH yang lain, pungkasnya.

Sementara itu,hingga berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari pihak terkait

banner 336x280