Klinik Di Lotim Di Tindak BBPOM di Mataram,Diduga Produksi dan Distribusi Kosmetik Ilegal

banner 468x60


Lombok Timur, Sapunews, Salah satu klinik di wilayah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) ditindak oleh pihak BBPOM di Mataram.

Penindakan tersebut dilakukan karena klinik  tersebut diduga sebagai produsen kosmetik tanpa izin edar (ilegal) yang dipasarkan.

banner 336x280

Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram, mengatakan bahwa kegiatan penindakan tersebut dilakukan oleh penyidik Balai Besar POM di Mataram bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB, pada Selasa (24/2/2026).

,”Dalam kegiatan disarana distributor tersebut Penyidik BBPOM Mataram mengamankan 252 pcs kosmetik tanpa izin edar sebagai barang bukti, “ucapnya dalam rilis pada media, Sabtu (28/2/2026).

Baca Juga:  Ditlantas Polda NTB, Jadikan Pengemudi Ojek Online Duta Keselamatan Berlalu Lintas

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,krim malam whitening 158 pcs,moisturizer 6 pcs, hand body brightnenig 5 pcs,cleanser liquid 4 pcs,serum 46 pcs,hand body malam 15 pcs,toner 11 pcs ,bedak 7 pcs

Disebutkannya bahwa nerdasarkan keterangan pemilik sarana berinisial MA (29) terkait dengan sumber pengadaan, Penyidik BBPOM Mataram bersama dengan Korwas Polda NTB kemudian melakukan pengembangan ke salah satu sarana klinik di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang diduga sebagai produsen kosmetik tanpa izin edar (ilegal) yang dipasarkan.

Baca Juga:  Investor Pasar Modal di NTB Tumbuh Secara Angka Dan Bervariasi  Produk Investasi

,” Di klinik tersebut dengan disaksikan oleh pemilik berinisial BAH (32 ), Penyidik BBPOM Mataram kembali menemukan 80 pcs sediaan farmasi / obat keras tanpa izin edar (ilegal), ” ungkapmya.

Adapun barang bukti berupa ,Vitamin C injeksi 14 pcs,obat keras inj 16 pcs,Lapuroon Aurora Super 1 pcs,Oky purifiying liquid 4 pcs,SM Lido Cream W 50% 1 pcs,MCCM Gluthatime Peeling 1 pcs,Serum Whitening 3 pcs,Pil,Empot Empot 40 pcs, Aqua solution 2 pcs.

,”Dari total keseluruhan temuan, nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 juta, “terangnyam

Baca Juga:  Tiga Pria Di Mataram Diamankan Polisi Karena Sabu

Dimana hingga saat ini, lanjutnya, penyidik BBPOM Mataram bersama dengan Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, serta jaringan peredaran produk tersebut.

,”Tindakan penegakan hukum ini merupakan langkah ultimum remedium yang ditempuh guna memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya peredaran sediaan farmasi yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.,”pungkasya.

BBPOM di Mataram berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat

banner 336x280