Misteri Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Gomong Akhirnya Terungkap


MATARAM, SAPUNEWS– Setelah dua bulan, misteri tewasnya seorang mahasiswi berinisial NDR, asal Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. dikamar kosnya di Sakura, Gomong Mataram pada pada 17 Mei 2026 lalu, akhirnya terungkap.

Dimana  polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial
HP (22) warga Kota Mataram.

banner 336x280

Terduga diamankan di sekitar kediamannya di wilayah Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 18.00 Wita bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP.,  membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HP mengakui telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Sempat Kabur  WNA Korea Terduga  Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk Di Bali

Menurut pengakuan terduga, kejadian tersebut  bermula saat dirinya berniat mencuri sepeda motor milik korban, awalnya masuk ke kamar kos melalui pintu belakang yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.

“Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar. Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak. Karena panik, terduga mendorong korban hingga terjatuh di kasur, kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” ucapnya Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:  Brimob Polda NTB Dikerahkan ke Aceh

Lamjutnya, kasus ini mulai menemukan titik terang setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga berada dalam penguasaan terduga.

Berbekal informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan HP beserta barang bukti.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa HP merupakan seorang residivis kasus pencurian. Berdasarkan pengakuan awal, motif yang disampaikan terduga adalah hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga diduga melakukan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Baca Juga:  Ini Cara Kapolsek Mataram Merajut Kebersamaan Dengan Anggota

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, status HP saat ini masih sebagai terduga dan seluruh proses penyidikan masih terus berjalan.

banner 336x280