Jakarta,Sapunews Com- BPJS Kesehatan tanggapi terkait dengan isu atau informasi yang beredar di medsos mengenai penghapusan BPJS Kesehatan.
Diimana BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar ersebut tidak benar.
Program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan
hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
“Prog am JKN me upakan p og am nega a yang diselengga akan be dasa kan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat
ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ucapnya dalam rilis yang diterimah media, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab
negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Rizzky mengatakan, penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
“Fokus kami adalah memastikan P rogram JKN te us be jalan sesuai amanat pe atu an pe undang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak
mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan info masi lebih lanjut,” paparnya.
Rizzky menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa.Peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengimbau kepada seluruh peserta untuk senantiasa memastikan keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
















