Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Mebel SMK Dinas Dikbud NTB

banner 468x60


MATARAM,SAPUNEWS-  Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam  perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB KBP FX. Endriadi,mengungkapkan bahwa Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk 40 SMK se Provinsi NTB, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp. 10.200.000.000,  Proyek yang berlangsung dari Juni hingga November 2022 itu telah melibatkan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi dan 5 orang ahli, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen.

Dari hasil pengecekan, Penyidik menemukan kondisi adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan spesifikasi barang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Baca Juga:  Suami Diduga Bunuh Diri, Polsek Mataram Lidik Motifnya

,”Dua tersangka yang ditetapkan adalah Pejabat Pembuat Komitmen, serta satu tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang/jasa,”ucapnya.

banner 336x280

Dimana menurutnyaa hasil audit ditemukan adanya KERUGIAN KEUANGAN NEGARA senilai 2,8 miliar.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin,  menyampaikan bahwa  hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Ahli Teknik, bahwa hasil pekerjaan ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kantor dan perbedaan material sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-74, Bid Humas Polda NTB Gelar Donor Darah

Muhaemin menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

banner 336x280