Pedoman Media Siber

oleh

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana
    internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
    Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi
    yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain,
    artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang
    melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa,
    dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi
    pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat
      mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
      identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui
      keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut
      masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu
      secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam
      kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib
    meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil
    verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada
    berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi
    Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
    tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan
    jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan
    registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
    mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in
    akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna
    memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait
      dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
      kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis
      kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
      sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau
    menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan
    Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut
    harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan
    koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan
    butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam
    setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b),
    (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat
    pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang
    dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu
    sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers,
    Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita
    yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan
    waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media
    siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita
      yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di
      bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga
      harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber
      yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan
      tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
      dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
      hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak
    melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
    Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena
    alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA,
    kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan
    pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari
    media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan
    diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita
    dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi
    berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”,
    “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut
    adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari
2012).
Sumber: http://dewanpers.or.id/