BBPOM Di Makassar  Operasi Penindakan, Amankan Kosmetik TIE Senilai Rp 728 Juta

Berita Utama187 Dilihat
banner 468x60

MAKASSAR, SAPUNEWS.COM-BBPOM di Makassar berhasil menggungkap peredaran kosmetik tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Sidrap,Sulawesi Selatan, senilai Rp 728 juta.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi penindakan pada tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.

banner 336x280

,’Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Poda Sulawesi Selatan melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap salah satu toko milik Saudara P (32) di Kabupaten Sidrap, “ucapnya pada media dalam rilis, Senin (27/10/2025) .

Menurut mantan BBPOM di Mataram tersebut, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen dari PPNS BBPOM di Makassar.

,”Dalam pperasi penindakan ini berhasil ditemukan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 55 item, 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 728.420.000,”ungkapnya.

Baca Juga:  Kuatkan Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan, BBPOM di Makasar Audiensi Dengan Bupati Soppeng

Lanjutnya, selain menjual produk kosmetik TIE, pemilik juga melakukan proses produksi kosmetik, hal ini diindikasikan dengan temuan alat produksi sederhana berupa: baskom, dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen yang datang membeli. Dimana produk Kosmetik TIE yang ditemukan sebagian besar merupakan produk kosmetik dari Thailand dengan klaim pemutih dengan harga jual bervariasi mulai Rp. 35.000- Rp. 700.0000 per pieces.

Ditambahkannya adapun modusnya, kosmetik TIE tidak dipajang secara terbuka namun disimpan di bagian bawah kasir, di laci kasir, rak belakang bagian bawah agar tidak terlihat jelas selain itu juga ditemukan di lantai 2 toko yang merupakan tempat tinggal dari pemilik. Artinya pemilik memang mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan.

Baca Juga:  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

,”Produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan sehingga bisa beresiko pada kesehatan, terlebih produk dari luar negara Indonesia yang masuk tidak melalui mekanisme sesuai regulasi mengakibatkan kerugian negara dari sektor pajak, “ujarnya.

Dimana saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, sementara pemilik belum dapat dilakukan pemeriksaan karena pada saat dilakukan operasi penindakan tidak berada ditempat dan berdasarkan informasi dari tim PPNS yang bersangkutan masih berada di luar negeri untuk pengobatan.

,” Namun kami telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk pendalam perkara lebih lanjut, “paparnya.Disampaikan pula bahwa pemilik toko berinisial P juga pernah dilakukan proses hukum (Pro Justitia) oleh PPNS BBPOM di Makassar terkait perkara yang sama pada tahun 2016 dan telah mendapatkan putusan pengadilan, berupa: pidana penjara selama 6 (enam) bulan, percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga:  Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Di NTB di Mulai, Kolaborasi Pemprov NTB dan TNI

Pada kesempatan tersebut Yosef juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

banner 336x280