Lombok Barat, Sapunews.com-Kuasa Hukum Forum Peserta Seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi NTB tahun 2025.
Erry menilai berbagai kejanggalan yang muncul menunjukkan bahwa Tim Seleksi (Pansel) tidak menjalankan proses sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas kelembagaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Erry, bahwa sejumlah kejanggalan pada berbagai tahapan seleksi menunjukkan ketidakpatuhan Tim Seleksi (Pansel) terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 dan nilai dasar independensi Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pertama, terdapat peserta yang diluluskan meskipun tidak memenuhi syarat administratif wajib berupa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
,”Peserta tersebut hanya melampirkan dokumen dari Puskesmas, sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 11 ayat (4) huruf h Peraturan Komisi Informasi No. 4 Tahun 2016. Ini merupakan pelanggaran prosedur yang menghilangkan asas kesetaraan perlakuan antar peserta,”ucapnya dalam rilis yang diterima media pada Minggu (9/11/2025).
Kemudian yang kedua, pansel tidak mengumumkan hasil tahap psikotes dan dinamika kelompok melalui sedikitnya dua media elektronik selama tiga hari berturut-turut.
,”Pansel justru langsung melanjutkan ke wawancara, bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi No. 4 Tahun 2016. Hal ini menimbulkan kesan proses dilakukan secara tertutupdan tidak akuntabel, “ungkapnya.
Ketiga, pada tahapan wawancara, proses penilaian tidak dilaksanakan oleh seluruh anggota Pansel sebagaimana seharusnya, melainkan hanya oleh sebagian anggota. Selain itu, indikator penilaian wawancara tidak jelas dan pertanyaan yang diajukan tidak mencerminkan pendalaman terhadap pemahaman peserta mengenai Komisi Informasi, maupun pengetahuan terkait sengketa informasi publik. Wawancara yang tidak berbasis indikator objektif berpotensi menghasilkan penilaian subjektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Sedangkan yang leempat, terdapat peserta yang dinyatakan lulus seleksi meski dalam 5 (lima) tahun terakhir masih memiliki keterkaitan dengan partai politik, padahal seluruh peserta telah menandatangani surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus/anggota partai politik.
,”Hal ini mengancam netralitas dan independensi Komisi Informasi, yang merupakan lembaga publik penjamin keterbukaan informasi, bukan alat kendali kepentingan politik, “ujarnya.
Dengan mempertimbangkan rangkaian pelanggaran prosedur, kelemahan transparansi, dan indikasi ketidakpatuhan terhadap asas independensi, maka hasil seleksi patut diduga cacat hukum
secara administratif, etis, maupun substantif.
Karena itu, lanjutnya tim seleksi wajib segera melakukan peninjauan ulang (review) menyeluruh, membuka nilai dan dasar penilaian kepada publik, serta melakukan klarifikasi terbuka. Apabila pelanggaran terbukti, hasil seleksi harus dinyatakan batal dan proses seleksi dibuka kembali secara transparan.
,”Langkah keberatan resmi, permintaan klarifikasi tertulis, hingga upaya hukum
administratif dan etis sedang dipersiapkan untuk memastikan Komisi Informasi NTB tetap menjadi lembaga yang kredibel, netral, dan dipercaya publik, “terangnya.
,”Selain itu, kami akan segera mengajukan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB untuk meminta agar DPRD tidak melanjutkan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap nama-nama yang diajukan, sampai persoalan ini diselesaikan. Kami juga akan mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (hearing) dengan komisi yang membidangi, guna meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan independen, “tegasnya
Erry juga menyampaikan bahwa kesalahan-kesalahan dalam proses seleksi ini bukanlah hal teknis yang sepele, melainkan
bentuk pengabaian terhadap ketentuan yang secara jelas dan tegas telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi maupun asas dasar seleksi jabatan publik.
,Fakta bahwa syarat administratif diabaikan, hasil tahapan seleksi tidak diumumkan secara terbuka, indikator wawancara tidak jelas, hingga adanya peserta dengan keterkaitan politik yang tetap diloloskan, menunjukkan bahwa tim seleksi tidak menjalankan proses berdasarkan regulasi yang berlaku.
,”Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Tim Seleksi bekerja berdasarkan aturan dan prinsip transparansi, atau justru terdapat upaya memenuhi titipan dan kepentingan tertentu sehingga prosedur resmi sengaja dikesampingkan? Situasi ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan ancaman terhadap independensi Komisi Informasi sebagai lembaga publik yang seharusnya bebas dari intervensi kepentingan kelompok mana pun, “paparnya.
Karena itu Erry mengajak publik, media, dan organisasi masyarakat sipil di NTB untuk turut mengawal proses ini demi memastikan Komisi Informasi tetap menjadi lembaga yang merdeka, kredibel, dan berpihak pada keterbukaan informasi publik.
Sementara itu Wakil Ketua Pansel KI, Yusron Hadi mengatakan sejak awal tim Pansel disebut terbuka pada setiap proses.
Bahkan ketika ditanya bagaimana tanggapan terkait dengan langkah yang akan dilakukan oleh Forum Peserta Seleksi Komisi Informasi yang akan hearing ke DPRD NTB.
Yusron yang juga kadiskominfotik NTB tersebut tidak mempermasalahkannya langkah tersebut.
,”Tidak masalah bagi yg keberatan silahkan, kita telah menjalankan sesuai aturannya,”ucapnya.
Bahkan Yusron juga mengakui bahwa pihak timsel telah menerimah dua surat aduan.
,”Kita sudah menerima 2 surat aduan dan hari ini di sampaikan jawab ke yang bersangkutan,”pungkasnya saat dikonfirmasih Senin (10/11/2025).



















