MATARAM, SAPUNEWS – seorang pria berinisial ATLP (30), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya ATLP yang bekerja sebagai cleaning servis di Rumah Sakit (RS) Universitas Mataram (Unram) tersebut ditangkap karena diduga menggondol ranjang pasien dan rekam medis.
ATLP ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di kediamannya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 10 dan 25 Agustus 2025 kemaren.
“Dari dua kali kejadian itu, pihak rumah sakit kehilangan 9 unit bed pasien dan 25 ikat dokumen rekam medis, di mana setiap ikat berisi 40 hingga 50 lembar,”ucapnya Rabu (8/10/2025).
Menurutnya atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan kemudian langsung melaporkannya ke Polresta Mataram.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga analisis rekaman CCTV.
Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya menangkap ATLP.
“Terduga ini merupakan karyawan kontrak di RS tersebut yang bekerja di bagian cleaning service. Ia memanfaatkan situasi sepi di malam hari untuk membawa kabur barang-barang rumah sakit,” paparnya.
Namun, hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa ATLP tidak beraksi sendirian, melainkan diduga bekerjasama dengan seorang sopir ambulans dan kini masih buron.
“Rekannya ini ikut membantu membawa dan memindahkan barang curian tersebut. Saat ini kami sedang memburu keberadaannya,” ujarnya.
Terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***













