Mataram,Sapunews- Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, resmi diberhentikan tidak dengan hormat alias PTDH dari Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 488 gram sabu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil gelar perkara Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum Polri dalam peredaran narkoba di Bima Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AKP M, penggeledahan di rumah dinasnya menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram beserta sejumlah alat bukti lain.
“Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Atas dasar itu, status perkara ditingkatkan ke penyidikan dan tersangka ditetapkan,” ucapnya dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Senin (9/2/2026).
Menurutnya bahwa PTDH merupakan bentuk pengawasan internal sekaligus pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba.
“Ini komitmen kami menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas,” tegasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan di tingkat Polres, Polda NTB menyatakan masih melakukan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara terbuka.
Mesipun telah di-PTDH, proses hukum pidana terhadap AKP M tetap berlanjut. Ia dijerat pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda NTB memastikan penanganan perkara ini dilakukan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari perang melawan narkotika di NTB.













